BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Membahas tentang hukum tentu akan kita temukan banyak sekali hukum-hukum yang didalamnya mengatur secara khusus hal-hal yang berkaitan dengan hukum tersebut. Seperti adanya KUHP yang mengatur tentang hukum pidana. Dalam keseharian kita sebagai seorang muslim tentunya terdapat hukum-hukum yang juga mengatur tata cara kita dalam menjalakan suatu amaliyah. Dalam agama Islam sendiri terdapat beberapa ilmu yang di dalamnya juga mempunyai aturan-aturan khusus terkait bidang tersebut. Dalam ilmu tajwid misalnya, hukum-hukumnya adalah mengenai tata cara membaca al-quran. Tak terkecuali dengan ilmu ushul fiqih. Bedasarkan hal tersebut pemakalah bermaksud untuk memaparkan maksud atau arti hukum (al-hakam) dalam konteks ilmu ushul fiqih. Dengan harapan dapat memberikan pemahaman kepada para pembaca khusunya kepada pemakalah sendiri untuk memahami arti khusus al-hakam dalam ushul fiqih. Dalam pembahasan ini akan d
Mampir disek....!!? ngopi - Ngopi, rokok'an karo moco moco sak anane
Komentar
Posting Komentar